BANYUWANGI- INFOKASUS.COM-Sabtu 23 -5- 2026 Desa Setail-Kecamatan Genteng, Kebijakan penahanan ijazah kembali menjadi sorotan setelah dugaan penahanan ijazah milik Sintya Rahmadani oleh SMK 17 Genteng mencuat ke publik. Alasannya klasik: tunggakan administrasi sekolah sebesar Rp8,400.000,00 rupiah yang disebut menunggak sejak kelas 1 hingga kelas 3.
Namun persoalannya bukan sekadar angka. Ketika ijazah ditahan, yang ikut tersandera adalah masa depan siswa?
Menurut keterangan yang diterima, pihak sekolah berdalih kebijakan tersebut merupakan instruksi kepala sekolah. “Itu kebijakan dari kepala sekolah,” ujar salah satu pihak sekolah saat dikonfirmasi.
Padahal aturan negara sudah tegas. Dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2) disebutkan:
“Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.”
Artinya, dalih tunggakan administrasi tidak bisa dijadikan alasan untuk menyandera hak pendidikan siswa.
Lebih jauh, praktik penahanan ijazah dinilai dapat menimbulkan dampak serius bagi lulusan. Banyak siswa gagal melamar pekerjaan, tertunda mendaftar kuliah, hingga kehilangan kesempatan mengikuti seleksi pendidikan maupun dunia kerja hanya karena dokumen kelulusan mereka belum diserahkan.
Ironisnya, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak masa depan justru dianggap berubah menjadi “penagih administrasi” dengan menjadikan ijazah sebagai alat tekanan.
Undang-undang yang juga menjamin hak peserta didik memperoleh ijazah. Dalam Pasal 61 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditegaskan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah lulus sebagai pengakuan atas prestasi belajar.
Publik kini mempertanyakan keberanian Dinas Pendidikan untuk turun tangan. Sebab bila praktik semacam ini dibiarkan, sekolah-sekolah lain dikhawatirkan akan menjadikan ijazah sebagai “jaminan utang”, bukan lagi hak dasar peserta didik.
Kasus ini juga memantik kritik keras terhadap dunia pendidikan yang dinilai semakin menjauh dari nilai kemanusiaan. Di tengah semangat pemerintah memperluas akses pendidikan dan pekerjaan, masih ada siswa yang harus menunggu masa depannya digantung di lemari administrasi sekolah.
Meski begitu, jika penahanan ijazah dilakukan secara sengaja hingga merugikan siswa misalnya menghambat kerja, kuliah, atau dipakai sebagai alat tekanan maka dapat berpotensi dikaitkan dengan: Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penggelapan)
Ancaman: pidana penjara paling lama 4 tahun.
atau denda paling banyak Rp200 juta kategori IV.
Kami menghimbau kepada pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat, untuk segera menyikapi serius dugaan penahanan ijazah yang masih terjadi di dunia pendidikan. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merampas hak dasar peserta didik untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan administrasi dinilai bertentangan dengan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2) yang secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Selain mencederai prinsip pendidikan, tindakan tersebut juga dapat memberikan tekanan psikologis serta menghambat masa depan siswa dan siswi yang telah menyelesaikan kewajibannya sebagai peserta didik.
Dinas Pendidikan diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi turun langsung melakukan klarifikasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap sekolah yang diduga melakukan penahanan ijazah. Sementara Inspektorat diminta melakukan audit serta pemeriksaan terhadap kebijakan internal sekolah yang dianggap bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional.
Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang pembinaan dan harapan bagi generasi muda, bukan tempat lahirnya kebijakan yang justru membatasi langkah siswa untuk meraih masa depan mereka.
(RD-JI)