BANYUWANGI- INFOKASUS.COM. Tapanrejo Kecamatan Muncar, Proses penjaringan dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tapanrejo yang digelar Sabtu (16/05/2026) di pendopo balai desa menuai sorotan tajam. Sejumlah warga dan kandidat menilai proses demokrasi desa kali ini diduga diwarnai praktik politik tidak etis, kedekatan antara calon BPD lama dengan kepala desa, hingga munculnya proyek pavingisasi yang disebut tidak melalui mekanisme perencanaan resmi desa.
Hasil investigasi lapangan menemukan adanya proyek pavingisasi di wilayah Dusun Kedungdandang yang disebut-sebut tidak pernah dibahas dalam rapat perencanaan kerja desa maupun musyawarah resmi. Bahkan, beberapa pihak mengaku tidak mengetahui asal-usul anggaran proyek tersebut.
“Dana belum turun, tapi pekerjaan paving sudah berjalan dan ada material yang disebut masih sistem bon. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sumber dananya dari mana?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kondisi itu memicu protes dari sejumlah perangkat lingkungan, termasuk RT/RW serta kepala dusun setempat. Mereka mengaku tidak pernah menerima koordinasi resmi terkait proyek pavingisasi tersebut.
Warga menduga proyek tersebut bukan sekadar pembangunan biasa, melainkan bagian dari pendekatan politik untuk mendulang simpati masyarakat menjelang pemilihan BPD. Dugaan itu mengarah pada adanya kepentingan untuk mempertahankan kursi BPD lama melalui pengaruh proyek fisik di tengah masyarakat.
“Jangan sampai pembangunan dipakai alat transaksi politik. Kalau benar proyek ini digunakan untuk mempengaruhi pilihan warga, maka demokrasi desa sudah terciderai,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Sejumlah kandidat lain juga mulai mempertanyakan netralitas proses penjaringan BPD. Mereka menilai adanya hubungan kedekatan antara calon petahana BPD dengan kepala desa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam proses demokrasi desa.
Dalam investigasi yang dilakukan di lapangan, ditemukan indikasi bahwa proyek paving tersebut berjalan tanpa transparansi publik yang jelas. Tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan anggaran pemerintah desa. Hal ini memunculkan dugaan adanya proyek “siluman” yang pelaksanaannya berada di luar mekanisme administrasi desa.
“Proyek pavingisasi yang berjalan tanpa dasar regulasi dan tidak tercantum dalam RKPDes dinilai menyalahi mekanisme perencanaan pembangunan desa. Sebab, setiap kegiatan fisik yang menggunakan anggaran desa seharusnya melalui tahapan musyawarah, pembahasan dalam RKPDes, hingga penganggaran dalam APBDes agar memiliki dasar hukum dan transparansi kepada masyarakat.”
“Apabila proyek tetap dijalankan tanpa masuk perencanaan resmi desa, maka kegiatan tersebut dapat memunculkan dugaan proyek siluman dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun kepentingan politik terselubung. Terlebih apabila proyek dilakukan menjelang proses penjaringan atau pemilihan BPD, sehingga memunculkan asumsi publik adanya upaya pendekatan politik kepada warga demi memperoleh dukungan suara.”
“Warga berharap pemerintah desa Tapanrejo dapat membuka secara transparan sumber anggaran, dasar regulasi, serta pihak pelaksana proyek pavingisasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa.”
Dan apabila benar proyek tersebut menggunakan anggaran negara tanpa prosedur resmi, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau anggaran.
Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Dugaan pelanggaran prinsip netralitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam PR.???
(RD-JI)