Sukabumi–infokasus.com Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Plus Madaniah di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan warga. Proyek senilai Rp242.186.000 yang dikerjakan oleh CV Mandala Putri itu diduga tidak memastikan jaminan keselamatan kerja bagi para pekerja, termasuk kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Di lapangan, warga melihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya wajib tersedia pada proyek konstruksi. Minimnya perlindungan kerja ini memunculkan kekhawatiran mengingat potensi kecelakaan di lokasi cukup tinggi.
Selain itu, masyarakat juga menilai pengawasan dari dinas terkait sangat lemah, sehingga persoalan keselamatan ini dibiarkan tanpa tindakan cepat.
Salah satu warga menyampaikan keluhannya.
“Kami melihat pekerja bekerja tanpa alat keselamatan yang memadai. Harusnya ada pengawasan ketat, apalagi ini proyek pemerintah. Jangan sampai ada yang celaka hanya karena aturan tidak dipatuhi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah memberikan himbauan agar seluruh proyek pemerintah di wilayah Jabar wajib memastikan seluruh pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja sesuai standar keselamatan. Gubernur menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja bukan sekadar formalitas tetapi kewajiban hukum.
Proyek yang bersumber dari anggaran DPA-SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 ini memiliki waktu pengerjaan 60 hari kalender. Masyarakat berharap dinas terkait segera turun meninjau langsung dan menegur pelaksana agar proyek berjalan sesuai aturan. (Tim)
.