Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tahun 2024 Masyarakat Desa Kembang Seri Harus Berperan Aktif Dalam Pengawasan Pengelolaan ADD Dan DD Desa Kembang Seri Kecamatan Bermain Ilir.

Rabu, 24 April 2024 | Rabu, April 24, 2024 WIB | Views Last Updated 2024-04-24T13:56:18Z

Kepahiang _ infokasus.com - dalam pelaksanaan kegiatan musyawarah desa pra pelaksanaan kegiatan tahun 2024 pada Rabu 24/04/2024 Desa Kembang Seri Kecamatan Bermain Ilir Kabupaten Kepahiang yang dihadiri  oleh Camat Bermain Ilir, perwakilan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang,. 

Babinkamtibmas, Babinsa, pendamping Desa,Tenaga Ahli, BPD,Tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan desa, menyepakati Agar nantinya masyarakat harus berperan aktif untuk turut memantau kegiatan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Kembangan Seri Rahmat Hidayat dalam pembukaan acara tersebut " nanti dalam pelaksana kegiatan agar masyarakat desa sama - sama berperan untuk turut serta memantau kegiatan ini ". Di tahun 2024 ini pemerintah Desa akan melaksanakan kegiatan pemasangan penerang lampu jalan / Desa Terang serta kegiatan - kegiatan lainnya termasuk pembagian BLT Desa yang sumber angaran nya dari ADD dan DD tahun 2024.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Camat Bermain Ilir Hamka, S. Sos menyampaikan bahwa pihak kecamatan selalu mendukung penuh apapun kebijakan pemerintahan Desa dalam pengelolaan ADD dan DD yang memang sudah di dasari oleh kesepakan bersama dan mengingatkan supaya pelaksanaan kegiatan tersebut harus sesuai dengan peraturan dan mengikuti petunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar nantinya tidak berbenturan dengan masalah hukum, " selalu saya ingatkan disetiap desa untuk pengelolaan ADD dan DD tetap pada jalurnya supaya ke depannya kita tidak berbenturan dengan masalah hukum ", jelas Camat Bermain Ilir.
Kemudian dalam kesempatannya perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Eko Saputra, SH  ( Kabid. Pembinaan Desa Dan Aset ) menyampaikan agar kedepannya pihak pemerintah Desa harus bersinergi dengan BPD dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa sebagimana Permendes no. 144 tahun 2018 serta pentingnya peran serta masyarakat dalam kegiatan pemerintahan Desa.

Reporter :( ST )
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update