Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketika Nama Saksi Dipertanyakan, PA Cibadak dan Instansi Terkait Diuji Menjaga Integritas Peradilan

Kamis, 04 Juni 2026 | Kamis, Juni 04, 2026 WIB | Views Last Updated 2026-06-04T14:03:07Z
Dugaan ketidaksesuaian identitas saksi dalam perkara Siti Siska Lestari memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas verifikasi dan pengawasan dalam proses persidangan.

SUKABUMI — infokasus.com- kamis 4 Juni 2026- Dugaan ketidak sesuaian identitas saksi dalam perkara Siti Siska Lestari binti Nasir dengan Nomor Perkara 2592/Pdt.G/2025/PA.Cbd menjadi sorotan. Selain menyangkut substansi perkara, isu tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas verifikasi saksi dalam proses persidangan.

Kuasa hukum Siti Siska Lestari, Suta Widhya, menjelaskan bahwa Surat Kuasa yang berada dalam administrasi Pengadilan Agama Kelas IA Cibadak menunjukkan perkara telah terdaftar dan menjadi bagian dari berkas resmi yang diproses pengadilan.

Namun, perhatian pihaknya kini tertuju pada dugaan adanya kejanggalan dalam keterangan saksi yang pernah diajukan di persidangan.

"Kami menemukan sejumlah kesamaan jawaban yang menimbulkan pertanyaan. Kredibilitas saksi merupakan bagian penting dalam pembuktian sehingga perlu diuji secara cermat," ujar Suta.

Menurutnya, hasil penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum mengarah pada dugaan bahwa salah seorang saksi yang tercantum dalam perkara tersebut tidak ditemukan keberadaannya sebagaimana identitas yang disampaikan.

Apabila dugaan tersebut benar, kata Suta, maka hal itu berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut validitas alat bukti dan integritas proses persidangan.

Kasus ini juga dinilai menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi terkait untuk terus memperkuat mekanisme verifikasi identitas saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui putusan, tetapi juga melalui proses yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Kelas IA Cibadak terkait dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak yang menyampaikan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
( Am )


@ copyright
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update