JAKARTA- INFOKASUS.COM.Selasa 5 mei 2026
Sehubungan dengan beredarnya informasi dan keresahan publik atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum pemuka agama terhadap puluhan santriwati hingga menyebabkan kehamilan, serta adanya praktik “penyelesaian” dengan menikahkan korban kepada pihak lain, kami menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
1. KECAMAN KERAS ATAS KEJAHATAN DAN PENYALAHGUNAAN AGAMA
Perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan serius terhadap nilai agama, moral, dan kemanusiaan. Tidak ada satu pun ajaran agama yang membenarkan pencabulan, eksploitasi seksual, apalagi penyalahgunaan kedudukan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah.
2. PENYALAHGUNAAN DALIL ADALAH BENTUK KEMUNAFIKAN MORAL
Upaya membungkus kejahatan dengan dalil agama adalah tindakan yang mencederai kesucian ajaran itu sendiri. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan menjaga kehormatan (QS. An-Nur: 30–31), melarang kezaliman dalam segala bentuk (QS. Al-Baqarah: 188), serta mengecam keras kemunafikan antara ucapan dan perbuatan (QS. As-Saff: 2–3). Oleh karena itu, segala bentuk pembenaran atas tindakan bejat dengan dalih agama adalah bentuk penyimpangan serius.
3. “PERNIKAHAN” SEBAGAI PENUTUP AIB BUKAN SOLUSI HUKUM
Praktik menikahkan korban dengan pihak lain untuk menutup aib tidak memiliki dasar hukum dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku. Justru hal tersebut berpotensi menjadi bentuk lanjutan dari tekanan psikologis dan pelanggaran hak korban.
4. PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS DAN TANPA KOMPROMI
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku dengan alasan status sosial, jabatan keagamaan, atau pengaruh tertentu.
5. PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN KORBAN ADALAH PRIORITAS UTAMA
Negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal kepada para korban, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial. Korban tidak boleh distigmatisasi, apalagi dikorbankan kembali demi menutup kesalahan pelaku.
6. PEMBERSIHAN INSTITUSI DAN PENGAWASAN KETAT
Kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang berbasis keagamaan, agar tidak menjadi ruang aman bagi predator seksual yang berlindung di balik simbol agama.
PENUTUP
Kami menegaskan bahwa keberagamaan tidak diukur dari simbol dan ritual semata, tetapi dari integritas moral dan perlindungan terhadap sesama manusia. Ketika agama dijadikan tameng untuk menutupi kejahatan, maka yang terjadi bukan kesalehan, melainkan kemunafikan yang terstruktur.
Keadilan harus ditegakkan. Pelaku harus dihukum. Korban harus dipulihkan.
Tanpa itu, hukum kehilangan makna, dan agama kehilangan kehormatan.
Jakarta, selasa tanggal 5 mei 2026
Ketua Harian DPP Lembaga Konsultan Hukum Anak Negri (LAN)
IRFAN ARIF, S.Sos., S.H., M.H.