Jakarta - infokasus.com.
Sebanyak enam anggota Satuan Layanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang penagih utang atau "mata elang" (matel) yang berujung pada meninggal dunia.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (12/12/2025).
"Benar, berdasarkan hasil penyelidikan, enam oknum anggota Polri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini ditangani secara serius," ujar Brigjen Trunoyudo.
Adapun keenam pelaku yang kini telah diamankan dan berstatus tersangka adalah:
Brigadir IA
Bripda JLA
Bripda RGW
Bripda IAB
Bripda BN
Bripda AM
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal pidana berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan orang mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan para oknum tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)