Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Sukabumi Amankan 2 Orang Diduga Terlibat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kamis, 26 Oktober 2023 | Kamis, Oktober 26, 2023 WIB | Views Last Updated 2023-10-27T03:47:30Z


Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan DP3A Kabupaten Sukabumi, Palamarta kementrian sosial RI, Disnakertrans dan BP3MI Jabar

mengamankan dua orang warga yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak di kirim ke Australia, Selasa (03/10/2023).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, hal ini berawal dari informasi masyarakat, dimana terdapat salah satu rumah di kecamatan Palabuhanratu terdapat 29 orang yang terindikasi akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Australia.

Bergerak dari informasi tersebut, personel Satreskrim dan unit PPA melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran puluhan orang dari berbagai wilayah di Indonesia akan diberangkatkan bekerja Australia melalui teluk Palabuhanratu.

“Penyelidikan dilengkapi administrasi-administrasi. Kita lakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai tersebut, dan ditemukan ada 29 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia bukan hanya di wilayah Jabar, ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok Nusa Tenggara Barat, ada pula yang dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara Sulawesi Tengah, serta kota Palu,” ungkap Maruly kepada awak media.

Kemudian, tim gabungan dari Satreskrim, Unit PPA, dan unsur terkait tadi melakukan pedalaman lebih lanjut ke 29 orang tersebut para calon pekerja yang kemudian mereka langsung dilakukan upaya-upaya pemeriksaan dan melengkapi alat-alat bukti yang ada, sehingga didapatkan kesimpulan bahwa para korban direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayarannya di gaji per jam.

“Kemudian untuk bisa bekerja di sana mereka harus mengeluarkan biaya administrasi sebesar masing-masing 40 juta itu hasil dari keterangan beberapa saksi yang juga korban,” jelasnya.

Dari hasil informasi tersebut, Maruly menegaskan, jajaran Satreskrim dan unit PPA serta unsur yang terlibat berhasil melakukan upaya paksa mengamankan tersangka dua orang yakni berinisial AS (40) warga Kabupaten Grobogan yang berperan sebagai perekrut awal yang sebelumnya pernah berkecimpung di bidang PJTKI dan memanfaatkanya membuka lowongan melalui media Facebooknya.

Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial CL seorang perempuan warga Jakarta berperan sebagai penampung administrasi biaya biaya atau penerima transfer yang dilakukan puluhan calon korban tersebut yang masing masing mengirim berjumlah kisaran Rp 40jutaan.

“Jadi ketika ada beberapa yang berminat, para tersangka berinteraksi melalui telepon seluler dan melakukan transaksi sebagai dana operasional yang dikirim ke rekening tersangka CL, kita lakukan upaya penegakan hukum, CL kita amankan di Jakarta,” terangnya.

Masih kata Maruly, saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan dan tengah dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Sukabumi, sedangkan untuk peran-peran masing masing sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

“Ada beberapa orang dalam pengejaran atau DPO, mudah-mudahan kita bisa merangkai sindikat ini secara utuh sehingga peran-peran dari masing-masing dari mulai perebutan, penerima dana, pengurus paspor, yang mengirimkan para korban ini ke Australia bisa secara utuh kita simpulkan,” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah paspor milik calon korban, 2 unit Hp, dan satu buah KTP.

Maruly menegaskan, terhadap dua orang tersangka yang saat ini telah diamankan diterapkan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana penjara.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update